Seorang Pelajar Dipenjara Akibat Membunuh Saat Tawuran Antar Warga

 Seorang Pelajar  Dipenjara Akibat Membunuh Saat Tawuran Antar Warga

 


Minggu , 5 januari 2020 telah terjadi tawuran antar warga di jl. Bangka 2, mampang prapatan, jakarta selatan pada pukul 03.00 WIB. Awal mula terjadinya tawuran ini disebabkan karena salah satu warga setempat yang berinisial FF sedang melintas di jalan tersebut. Kemudian FF dilempar batu oleh salah satu warga disana. Kemudian FF tidak menerima atas perlakuan tersebut. Akhirnya FF memanggil teman temannya untuk membalaskan apa yang dilakukan oleh warga yang melempari batu tersebut kepada FF. Setelah memberi tahu kepada teman temannya, FF dan teman temannya menyusun rencana untuk menyerang balik dan menghampiri pelaku yang melempar batu tersebut. Alhasil terjadilah kericuhan tersebut yang memyebabkan tawuran hingga menimbulkan korban jiwa. Korban dilarikan kerumah sakit keramat jati. Namun naas korban tidak terselamatkan hingga pada akhirnya korban meninggal dunia. Pihak keluarga korban tidak terima atas kejadian tersebut. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib. Setelah laporan tersebut sudah terkonfirmasi oleh pihak kepolisian akhirnya menindak lanjuti kasus tersebut.


*Gambar Ilustrasi (contoh)

Pihak kepolisian pun akhirnya mendatangi TKP untuk mencari bukti bukti. Ditemukanlah senjata tajam berjumlah 3 dan rekaman CCTV di TKP. Lalu pihak kepolisian mencari pelaku dengan menyisiri sekitaran daerah terjadinya tawuran. Dan akhirnya salah satu pelaku tertangkap pada hari minggu, 5 januari 2020 pada pukul 16.00 WIB dan dikabarkan bahwa 3 pelaku lagi melarikan diri dan masih dalam peroses pencarian.  Salah satu pelaku yang tertangkap pada kejadian tersebut dimintai keterangan terkait 3 pelaku yang masih melarikan diri. Pihak kepolisian meminta ponsel dari pelaku yang tertangkap dan pihak kepolisian melacak pelaku melalui nomor hanphone dan menyadap semua media sosial pelaku tersebut. 


*Gambar Ilustrasi (contoh)


Setelah mengetahui keberadaan 3 pelaku tersebut, pihak kepolisian langsung menuju lokasi. Dan akhirnya hari senin, 6 januari 2020 3 pelaku tersebut tertangkap di bekasi. 
Setelah dimintai keterangan, salah satu pelaku mengakui bahwa ia membunuh korban dengan alasan sakit hati karena ditimpuk batu. Dan akhirnya ke 4 pelaku yang berinisial FF, MRH, MR, dan R dijerat pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan. Ke 4 pelaku tersebut dipenjara selama 4 tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Operasi ODOL Menjelang Libur Akhir Tahun